Sumbar - Polda Sumatera Barat, benarkan penangkapan terhadap oknum anggota Polres Padang Panjang, inisial A oleh BNNP Sumatera Barat, karena terlibat kasus narkoba jenis ganja.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, S.H, S.I.K, M.Si di dampingi Dirres Narkoba Kombespol Nico Setiawan, S.I.K., M.M dan Kapolres Padang Panjang AKBP. Kartyana di Mapolres Padang Panjang, Kamis malam (2/5).
Kombespol Dwi Sulistyawan, menyebutkan, kronologis penangkapan terhadap A oleh BNNP pada Senin (29/4) lalu di Pasaman Timur.
"Dari A BNNP mengamankan barang bukti berupa 141 paket ganja kering yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, saat ini A bersama BBnya masih dalam proses oleh BNNP, " kata Kombespol Dwi.
Ia menjelaskan awal ditangkap oknum A mengaku bukan anggota polisi, namun dari data pribadi, salah satunya ditemukan kartu keanggotaan polisi. Kemudian Polda Sumbar melakukan koordinasi dengan Kapolres Padang Panjang dan membenarkan oknum A adalah personil Polres Padang Panjang dan berdinas di Polsek Batipuh Selatan.
"Adanya penangkapan tersebut Polda menghubungi Kapolres Padang Panjang, bahwa satu anggota ditangkap BNNP Sumbar. Sampai saat ini kami terus berkoordinasi berkaitan pemeriksaan anggota maupun pengembangan kasus ini, " jelas Kombespol Dwi. S.
Terkait kasus ini, Kombespol Dwi Sulistyana dan Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana, menegaskan saat ini proses masih berjalan di BNNP. Kapolda sudah berkomitmen akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
(Berry)