Daftar Pemilih Sumbar Bertambah 14.664, Total hingga Juli 3.713.095 Orang

    Daftar Pemilih Sumbar Bertambah 14.664, Total hingga Juli 3.713.095 Orang

    SUMBAR, - Komisi Pemilu Umum (KPU) (Sumbar) mencatat daftar pemilih di provinsi Sumbar bertambah sebanyak 14.664 orang. Dengan begitu, total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumbar hingga Juli 2022 mencapai 3.713.095 orang.

    Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon mengatakan, sebanyak 3.713.095 pemilih ini bertambah dibanding Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni 2022 sebesar 3.710.316 orang.

    "Untuk bulan Juli 2022 Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 3.713.095 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan dan 1.158 desa/kelurahan dan nagari di Sumatera Barat, " katanya, Rabu (3/8/2022).

    Dia merinci penambahan 14.664 pemilih tersebut berasal dari pemilih pemula 7.465 pemilih dan pemilih berubah status dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak sembilan pemilih. Pemilih berubah status dari Polri dua orang pemilih dan untuk pemilih pindah masuk berjumlah 7.188 orang.

    Selain itu pada bulan Juli 2022 juga terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.885 orang dengan rincian pemilih pindah keluar dari Sumbar sebanyak 200 orang. Pemilih meninggal dunia 6.243 orang, pemilih ganda 5.408 orang dan pemilih tak dikenal dua pemilih. Pemilih berubah status menjadi TNI lima orang dan pemilih bukan penduduk sebanyak 27 pemilih .

    Kemudian ada pemilih yang mengubah data dengan mengubah data elemen 338.981 pemilih, pemilih ubah alamat asal 104 pemilih dan pemilih ubah alamat tujuannya juga mencapai 104 pemilih.

    "Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bisa mengecek di aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.id. Apakah sudah terdaftar apa belum dan bagi yang belum mendaftar segera untuk mendaftakan diri pada aplikasi lindungihakmu yang bisa di download di playstore.

    Sementara itu khusus untuk pemilih pemula agar segera memastikan untuk melakukan perekaman KTP elektronik dan mendapatkan KTP Elektronik.

    "KTP elektronik merupakan salah syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan datang, " bebernya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Sumbar Sorot Aksi Tawuran Pelajar di...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0305/Pasaman bersama Forkopimda Monitoring Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
    KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang
    Warga Binaan Rutan Klas IIB Lubuk Sikaping Salurkan Hak Suara di TPS Khusus

    Ikuti Kami